Adat Racana


TATA ADAT ISTIADAT
RACANA
WAHIDIN-SULIANTI
GUGUS DEPAN
08.087-08.088
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MAKASSAR

KATA PENGANTAR
Berdasarkan hasil Musyawarah Racana 1 pada tanggal 13 Juni 2010 , maka Tata Adat Istiadat Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar tersusun sebagai mana mestinya. Selama ini racana menggunakan panduan AD dan ART Gerakn Pramuka dalam Mudera yang belum maksimalnya realisasi dalam pemahaman dan penggunaannya. Oleh karena pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak akhirnya menghendaki adanya penetapan adat agar lebih mudah dipahami anggota. Karena adat sangat penting sekali untuk mewujudkan kehidupan Racana ke arah yang lebih baik dan tidak secara organisasi namun secara kholistik, oleh karena itu harap disimpan yang baik jangan sampai hilang. Adat dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tentunya tidak menyimpang dari ajaran pendidikan secara islam.
Akhir kata kami mengharapkan saran-saran dan kritikan yang membangun demi suksesnya Gerakan Pramuka Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar.
A.    PENGERTIAN
Adat Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar adalah aturan-aturan/ketentuan yang dibuat untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Racana kearah terwujudnya mekanisme kehidupan Racana yang lebih baik.

B.     DASAR ATAU LANDASAN ADAT RACANA
Adat Racana ini dibuat berdasarkan kepada :
1.      Pancasila
2.      Undang-Undang RI No.12 Tahun 2010
3.      Visi dan Misi Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar
4.      Kode kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Drama Pramuka.
5.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
6.      Hasil Musyawarah Racana
C.    KETENTUAN ADAT
Ketentuan Adat ini berlaku untuk seluruh Tamu Racana, Anggota Racana, Purna Racana dan Purna Pandega Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar
D.    NAMA RACANA DAN PERLAMBANGAN RACANA
a.      Nama Racana
Nama Racana Putera adalah Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Nama Racana Puteri adalah Sulianti Saroso, dan dalam pengucapan diucapkan sekaligus, yaitu Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso dengan penomoran Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 dan berpangkalan pada Poltekkes Makassar.

     b. Perlambangan Racana
1.  Lambang Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar adalah Segilima yang didalamnya terdapat tunas kelapa yang mengapit logo poltekkes Makassar, Lambang Wosm dan Palang hijau yang dilingkari oleh tali yang ujungnya disimpul mati, diatas tali terdapat bintang berlatarkan Merah dan dibawah tali terdapat tulisan dengan huruf lontara yang bertuliskan Wahidin- Sulianti berada pada latar putih.
2. Arti kiasan secara perbagian
a. Arti kiasan per bagian:
 















1.      Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Palang berwarna hijau melambangkan pelayanan kesehatan
3.      Tunas kelapa saling bertolak belakang melambangkan satuan terpisah antara Satuan putra dan putri
4.      Logo Poltekkes Makassar melambangkan bahwa racana berada dalam naungan Gugus depan Poltekkes Kemenkes Makassar, berada ditengah diapit oleh tunas kelapa mengkiaskan bahwa pramuka poltekkes selalu menjaga nama baik institusi Poltekkes Makassar
5.      Lambang wosm merupakan tanda organisasi kepanduan sedunia yang inti isinya adalah Tri Satya
6.      Tali melingkar yang ujungnya disimpul mati mengkiaskan persaudaraan yang erat antara pramuka di dalam racana maupun diluar racana
7.      Segi lima melambangkan pancasila ( Lima Dasar Negara )
8.      Merah Putih mengkiaskan bahwa anggota racana siap menjaga keutuhan NKRI
9.      Nama Wahidin-Sulianti adalah nama Racana Putera dan Puteri dibuat dengan menggunakan huruf Lontara menandakan bahwa Pramuka Poltekkes Makassar tetap menjaga kebudayaan daerah Sul-Sel
b. Arti secara keseluruhan
Racana merupakan pendidikan, pembinaan, dan pengembangan bagi Pramuka putra dan putri yang dipersiapkan sebagai generasi muda/tunas muda yang bertujuan dan bercita-cita mulia dan tinggi, agar selalu bertindak dan beramal untuk menerangi umat manusia dengan lima prinsip : iman, islam, ikhsan, ilmu, dan amal sehingga terwujudnya masyarakat yang adil makmur dengan pedoman Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mewujudkan pegamalan lima sila dari Pancasila
c.  Lambang Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gudep Gerakan Pramuka Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar dan juga dalam kibaran cita racana


Kibaran Cita



 

1. Kibaran cita Racana Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gudep Gerakan Pramuka Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar berbentuk empat persegi panjang dan berukuran 90 x 60 cm, berwarna dasar hijau, ditengah-tengah terdapat lambang racana
2. Warna lambang racana tersebat adalah:
a. Tunas kelapa berwarna hitam
b. Logo Poltekkes Makassar berwarna biru
c. Wosm berwarna ungu kebiruan
d. Palang berwarna hijau
e. Tali berwarna ungu
f.  Bintang berwarna kuning emas
g. Tulisan Lontara Wahidin-Sulianti berwarna Coklat
h. Segilima berwarna merah putih
i. Garis pembingkai berwarna hitam
3. Di bagian atas kibaran cita terdapat tulisan 3 bintang berwarna kuning yang mengkiaskan Tri dharma perguruan tinggi dan di bagian bawah kibaran cita terdapat “WAHIDIN SUDIROHUSODO- SULIANTI SAROSO.

A.    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Racana adalah Tamu Racana yang telah di lantik secara adat dan gudep, calon pandega dan Pandega.
Anggota racana terdiri dari :
I. Anggota aktif
1. Tamu Racana yang telah dilantik secara adat dan secara gudep
2. Calon Pandega
3. Pramuka Pandega
Hak Dan Kewajiban Anggota Aktif :
* Hak
1. Mengikuti segala kegiatan racana
2. Menjadi dewan racana
3. Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang di tentukan.
4. Dipilih dan memilih
5. Menggunakan fasilitas racana
* Kewajiban
1. Menjaga nama baik Racana dimanapun berada
2. Mengikuti segala kegiatan racana
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku
4. Membayar uang kas
5. Memelihara fasilitas sanggar

II. Anggota Pasif
Anggota pasif adalah anggota Racana yang tidak mengikuti kegiatan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Hak dan kewajiban anggota pasif :
* Hak
1. Mengikuti segala kegiatan racana
2. Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang di tentukan memilih
3. Menggunakan fasilitas racana
* Kewajiban
1. Menjaga nama baik Racana dimanapun berada
2. Mengikuti segala kegiatan racana
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku
4. Membayar uang kas
5. Memelihara fasilitas sanggar
III. Tamu Racana
Tamu racana adalah peminat yang menyatakan dirinya ingin bergabung dengan Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar ditandai dengan kesungguhanya memenuhi administrasi dan mengikuti orientasi di racana minimal 1 semester serta aktif mengikuti seluruh kegiatan yang ada di racana.
Hak Dan Kewajiban Tamu Racana
* Hak
1. Menerima informasi mengenai racana
2. Mengisi formulir calon anggota
3. Mendapatkan pembinaan
* Kewajiban
1. Menghormati segala peraturan Racana dan gerakan Pramuka
2. Mengikuti orientasi sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota Racana

B.     PURNA RACANA DAN PURNA PANDEGA
Purna Racana adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya di Racana, dan bersedia di purna Racanakan dengan ketentuan telah menyelesaikan studinya dan atau telah menikah dan selanjutnya disebut dewan kehormatan racana.
Pramuka Padega adalah calon Pandega yang telah memenuhi SKU Pandega dan dilantik oleh pembina Gudep atau pembina lain yang diberi mandat untuk itu dengan tatacara yang sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.
Purna Pandega adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya sebagai Pramuka Pandega di Racana dan ikut aktif dalam pembinaan Kepramukaan dan kepemudaan serta telah mencapai usia 25 tahun dan telah di Purna Pandegakan selanjutnya dinyatakan dewan kehormatan racana
Hak dan Kewajiban Purna Racana dan Purna Pandega
* Hak
Ikut menentukan kebijaksanaan pembinaan Racana.
* Kewajiban
Memberikan arahan dan alternatif pemecahan-pemecahan yang di butuhkan Gudep jika diminta oleh Pembina Gudep atau Dewan Racana.

C.    TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA BARU
Penerimaan anggota baru Racana dilaksanakan melaui tahap-tahap :
1. Melewati masa sebagai Tamu Racana
2. Mengikuti orientasi sebagai tamu racana
3. Mengikuti kegiatan adat untuk penerimaan anggota secara adat
4. Pelantikan dan ulang janji oleh pembina gudep

D.    SANDI DAN AMSAL RACANA
SANDI RACANA
Sandi ambalan adalah kata-kata yang merupakan motto atau semboyan dari anggota Racana.
Isi sandi Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar.

SANDI RACANA POLTEKKES MAKASSAR
Kehormatan itu Suci
Janganlah kurang amalmu dalam Kesukaran
Tenanglah dalam bahaya, katakanlah selalu kebenaran meski itu sulit
Jangan sekali-kali setengah benar atau berarti dua
Beracana Adalah Bersaudara
Bahu membahu dalam melangkah
Cintailah sesamamu…….Seperti engkau cinta pada dirimu
Binatang dan tumbuhan juga temanmu
Pandega adalah manusia dewasa
Dewasa dalam bertutur,berfikir dan berbuat
Janji diri adalah ucapan mulut serta kehendak hati
Sadarlah dalam bertutur kepada meraka yang lebih darimu
Makin berisi makin merunduk
Demikianlah ilmu padi
Ksatrialah mereka yang bersopan santun
Bertindak adil dan berlaku bijaksana
Hematlah dalam berbicara,tenaga dan benda
Berguna bagi bumi pertiwi tercinta
Pandanglah hari depan dengan ceria
Sempurnakanlah apa yang ada sekarang
Kuasailah dirimu……
Sebelum kau melangkah lebih jauh kedepan
Lebih baik mati terhormat, daripada hidup dengan nista
Dalam keadaan bagaimanapun juga, pancarkanlah hatimu dengan ketegaran
Pemuda setia, adalah orang yang perwira
Yang membela orang-orang yang miskin dan terpuruk
Serta mereka yang kurang darinya
Hargailah umurmu dan pergunakanlah sebaik-baiknya segala sesuatu
Yang kita terima dari sang Khaliq.
Itulah kehendak
Kehormatan racana kita

AMSAL RACANA
Amsal RACANA adalah kata- kata yang merupakan motto/ semboyan dari anggota racana.
Amsal ambalan dari anggota Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar “ Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana – Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”.
E.     PUSAKA RACANA
Pusaka Racana adalah suatu benda yang disepakati sebagai alat yang digunakan dalam kegiatan- kegiatan adat dan dikeluarkan ketika kegiatan adat dilaksanakan. Pusaka Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar berupa Bambung Runcing sebagai alat perjuangan bangsa Indonesia berupa bambu runcing berwarna ungu beruas 3 dengan panjang 1945 cm, diameter 8 cm, panjang runcing 17 cm .
F.     UPACARA ADAT
·         Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan
Dilaksanakan ketika Pelaksanaan dan Penutupan Kegiatan dengan urutan sbb;
1.    Persiapan Perangkat adat berupa Pusaka Racana, Sandi Ambalan, Perlambangan Racana dan Pemangku Adat selaku Pelaksana Upacara Adat.
2.     Pembukaan Kegiatan ditandai dengan dibukanya dan Penancapan pada tanah yang diletakkan pada tatakan dengan terlebih dahulu mengucapkan; ‘’ dengan dibukanya pusaka adat racana dan saya selaku pemangku adat dengan membaca bismillahirohmanirahim…..maka dimualailah kegiatan  Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar Dengan pengharapan ridho dan rahmat Allah semoga kegiatan…(sebutkan kegiatannya) ini berlangsung lancar dan direstui-Nya.kemudian semua peserta kegiatan mengucapkan amsal racana (lalu Pusaka diletakan pada tempatnya secara terbuka).
3.   Penutupan kegiatan ditandai dengan ditutupnya pusaka adat racana dari tempatnya dan terlebih dahulu pemangku adat mengucapkan ;‘ ‘’ dengan dibukanya pusaka adat racana dan saya selaku pemangku adat dengan membaca alhamdulillahirobil’alamin…..maka selesailah kegiatan Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar’’(pusaka lalu dicabut ).
4.       Pembacaan Sandi Racana.

·         Upacara Pelantikan Anggota secara Adat
Bentuk Upacara Adat Buka dan Adat Tutup Racana
1. Pasukan disiapkan bentuk bersaf atau menyesuaikan
2. Petugas adat menempatkan didepan pasukan dengan posisi Dewan Racana dan Dewan Adat berhadapan
3. Dewan Adat menempatkan disebelah kiri pasukan dengan berpakaian pramuka
4. Dewan Racana menempatkan disebelah kanan pasukan bentuk tiga berbanjar
5. Ka. Racana Pa sebelah kanan kerani pembawa pusaka adat dan Ka Racana Pi menempatkan disebelah kiri
6. Ka. Racana Pa dan Pi membawa kibaran cita racana Wahidin-Sulianti
7. Secara bersamaan Dewan Racana Dan Dewan Adat maju dengan langkah tegap memposisikan di tengah pasukan untuk prosesi adat
8. Prosesi Adat
9. Dewan Adat dan Dewan Racana kembali ketempat dengan terlebih dahulu meletakan pusaka Adat dan Kibaran Cipta ke tempatnya
10. Adat Selesai

Upacara Adat Pelantikan Dewan Racana Pandega Wahidin Sudirohusodo Dan Sulianti Saroso Gugus Depan Makassar 08.087-08.088 Pangkalan Poltekkes Makassar
1. Pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya masing-masing.
2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
3. Penghormatan pemimpin pasukan kepada pemimpin upacara
4. Pemimpin upacara mengambil alih pasukan
5. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
6. Penghormatan Kak Pembina dipimpin pemimpin upacara dilanjutkan laporan
7. Menyanyikan lagu Satya Dharma Pramuka.
8. Pelantikan Dewan Racana dan Dewan Kehormatan
a. Kepada yang akan dilantik diharap menempatkan diri.
b. Bendera Merah Putih memasuki lapangan upacara
c. Tanya jawab pelantikan oleh pembina upacara.
d. Bendera Merah Putih kembali ke tempat
e. Pembacaan SK Pengurus Dewan Racana Wahidin & Sulianti
f. Penanda tanganan berita acara dan Penanda Tanganan SK
g. Resepsi adat Dewan Racana, Dewan Adat, dan Dewan Kehormatan
h. Kepada yang dilantik kembali ke tempat
9. Sambutan pembina upacara.
10. Pembacaan doa.
11. Menyanyikan lagu Syukur
12. Laporan pemimpin upacara kepada Kak Pembina dilanjutkan penghormatan
13. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
14. Upacara selesai, pasukan diistirahatkan.

  Upacara Adat Pengukuhan / Pelantikan Calon Anggota
1. Pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya masing-masing.
2. Ka. Racana memasuki lapangan upacara.
3. Penghormatan pemimpin pasukan kepada Ka. Racana
4. Ka. Racana mengambil alih pasukan
5. Pembina memasuki lapangan upacara.
6. Penghormatan Kak Pembina dipimpin Ka. Racana dilanjutkan laporan
7. Menyanyikan lagu Satya Dharma Pramuka.
8. Pelantikan Anggota Racana.
a. Kepada yang akan dilantik diharap menempatkan diri.
b. Bendera Merah Putih memasuki lapangan upacara ( disertai penghormatan)
c. Tanya jawab pelantikan oleh pembina upacara.
d. Bendera Merah Putih kembali ke tempat. ( disertai penghormatan)
e. Kepada yang dilantik kembali ketempat
9. Sambutan pembina upacara.
10. Pembacaan doa.
11. Menyanyikan lagu Syukur
12. laporan Ka. Racana kepada kak pembina dilanjutkan penghormatan
13. Pembina meninggalkan lapangan upacara.
14. Upacara selesai, pasukan diistirahatkan.

G.    DEWAN KEHORMATAN
Dewan Kehormatan adalah statu badan yang dibentuk untuk Pemberian Penghargaan dan sanksi yang beranggotakan Pembina, Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat dan beberapa orang anggota yang terpilih.
H.    PENGHARGAAN DAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA RACANA
·         Pemberian Penghargaan
1.      Penghargaan diberikan kepada anggota Racan yang ketentuanya disepakati oleh Dewan Kehormatan.
2.      Pemberian Penghargaan terhadap anggota Racana dilaksanakan di dalam Upacara.
·         Pemberiaan Sanksi
1.      Sanksi diberikan kepada anggota Racana yang melakukan Pelanggaran terhadap anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka/ Kode Kehormatan serta norma- norma yang berlaku.
2.      Proses Pemberian Sanksi;
a.      Peringatan Lisan pada kesalahan pertama dan Teguran Fisik pada pengulangan kesalahan/pelanggaran berat.Pemberhentian jadi anggota pada kesalahan ketiga.
b.      Pencabutan status keanggotaaan oleh Dewan kehormatan apabila melanggar AD/ART dan KODE KEHORMATAN Gerakan Pramuka.
c.       Pemberian Peringatan kepada anggota oleh dewan Kehormatan apabila melanggar ketentuan- ketentuan pada point a

Aturan/Adat
Sanksi
Putra
Putri
1.      Tamu Racana
-          Dilarang menggunakan atribut pramuka ( setangan leher dan atribut pandega )
-          Wajib menggunakan seragam Pramuka

-          Dilarang memasuki sanggar bakti racana

-          Wajib mengikuti pengenalan adat dan orientasi penerimaan anggota baru

-          Dilarang merokok, meminum minuman keras di area kegiatan Pramuka

-          Wajib menjaga kebersihan & ketertiban ketika melaksanakan kegiatan kepramukaan

Push up 20 x


Mencopot baju yang digunakan

Membersihkan dan merapikan sanggar & halaman
Tidak dikukuhkan sebagai anggota


Merokok 5 batang tanpa putus & diserahkan pada pembina atau pihak yang berwajib

Push up 25 x dan membersihkan seluruh lokasi kegiatan

Push up 15 x


Disiram air 10 x



Sama



Sama



Sama




Sama
2.      Anggota Racana/Pengurus Racana
-          Mengikuti pertemuan racana minimalnya 75% kehadiran (tanpa keterangan)


-          Datang tepat waktu/paling lambat 10 menit sebelum kegiatan/pertemuan (tanpa keterangan)
-          Wajib memakai atribut kegiatan sesuai dengan aturan racana, atau peraturan-peraturan yang berlaku

Push up 20 x dan membayar denda sebanyak Rp 5.000,00/ketidak hadiran



Push up 10 x/10 menit dan denda Rp 5.000,00



Dilarang mengikuti kegiatan atau rapat

Sama





Sama




Sama
3.      Umum
-          Wajib membayar iuran/bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya (Rp 5.000,00)
-          Dilarang merokok, meminum minuman keras di area kegiatan Pramuka

-          Wajib menjaga kebersihan & ketertiban ketika melaksanakan kegiatan kepramukaan

Denda membayar iuran 2 x lipat (terlambat)


Merokok 5 batang tanpa putus & diserahkan pada pembina atau pihak yang berwajib

Push up 25 x dan membersihkan seluruh lokasi kegiatan

Sama



Sama




Sama